Periode Ujian Tengah Semester Ganjil 2014-2015 dilaksanakan pada tanggal 10-23 November 2014. Mahasiswa harap mematuhi tata tertib yang berlaku.


  1. Mahasiswa wajib membawa KRS lengkap dengan fotonya (dicetak dari siakad) pada saat akan mengikuti ujian dan ditunjukkan kepada pengawas ujian.
  2. Bagi mahasiswa yang tidak membawa KRS, pengawas ujian akan mempersilakan mahasiswa untuk mencetak KRS Online dan untuk melanjutkan ujian kembali tidak ada penambahan waktu.
  3. Mahasiswa wajib mematuhi peraturan akademik yang berlaku.

Jadwal UTS Ganjil 2014/2015 dapat dilihat di website dppu.